20 Desember 2008

Menghujat Otoritarianisme Menuju Kebebasan Beragama

By Busri Thaha*

Setiap agama memiliki keyakinan kebenaran masiang-masing. Islam mengakui bahwa agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad adalah agama yang paling benar dan diakui oleh Tuhan. Dalam agama Nasrani pun juga mengakui bahwa hanya agama yang dibawa Nabi Isa adalah yang paling benar, begitu pula seterusnya dengan agama-agama lain. Sehingga prinsip inklusivitas (keterbukaan) sebagai dasar dari pluralisme agama mutlak dibutuhkan untuk tetap menjaga keutuhan masyarakat kita yang heterogen secara kultural dan religius.

Perbedaan pendapat dan keyakinan beragama bila dikelola dengan baik akan membuahkan hasil yang sangat bermanfaat dalam ranah kehidupan sosial kita. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist bahwa perbedaan diantara umatku adalah rahmat. Sebab jika dikalangan umat semuanya sama, tidak ada yang berbeda, maka keindahannya akan berkurang. Bunga terasa indah dipandang mata di taman, karena berwarna warni, tidak satu warna. Bila adanya perbedaan ini dapat dipahami secara bersama-sama, tentu saja tidak akan ada yang mengaku dengan mudah bahwa agama dirinya paling benar. Dengan pengelolaan yang baik terhadap adanya perbedaan tersebut, maka ruang dialogis untuk saling mengkritisi akan terjadi sehingga dapat mengetahui kekurangan dan kelemahan masing-masing agama, yang pada langkah berikutnya dapat memperbaikinya.

Namun, nuansa dialog tersebut yang memang diamanahkan oleh Tuhan bahwa bermusyawarahlah perkara diantara kamu sekalian, seakan telah sepi dan ditinggalkan oleh umatnya. Justru yang menyedihkan, ada sebagian kecil golongan yang mengatasnamakan wakil Tuhan dan yang paling benar diakui oleh Tuhan tega menganiaya bahkan membunuh golongan lain yang tidak sepaham dengan dirinya, rela dan sengaja membunuh sesama hamba-Nya, dengan alasan pelurusan akidah karena tidak sesuai dengan interpretasi terhadap teks keagamaannya.

Maka dengan munculnya pluralisme agama diharapkan akan dapat mengatengahkan dan memberikan pemahaman yang utuh pada semua penganut agama dan juga pada setiap aliran bahwa jalan kebenaran tidak hanya bisa dilalui dengan satu jalan. Untuk itu, pengkajian yang serius dan kaffah demi mendapatkan pemahaman yang tidak sepihak mengenai hal tersebut, tidak dapat disangkal lagi, mutlak dibutuhkan.

Pluralisme dalam Perspektif Islam

Pluralisme merupakan pengakuan terhadap keberimanan dan keberagamaan seseorang yang tidak ada kesamaan satu agama dengan agama lainnya. Sebab, adanya perbedaan, kelompok, suku, bangsa, agama dan lain-lain yang tidak satu wujud merupakan kekuasaan Tuhan. Dan pengakuan terhadap sunnatullah itu merupakan dasar dari pluralisme. Kemajemukan adalah realitas yang tidak bisa diganngu gugat oleh siapapun. Realitas kemajemukan yang memang diberikan oleh Tuhan merupkan bukti kekuasaan-Nya. Pluralisme sangat mengakui beragam perbedaan-perbedaan tersebut.

Dengan pluralisme itu, kita akan mendapatkan kometmen bersama untuk memperjuangkan segala persoalan yang terjadi pada masing-masing golongan seperti masalah keadilan gender, pelecehan seksual, kemiskinan, pendidikan, keadilan, kemanusiaan, trafficking dan yang lain yang selalu berseleweran disekitar kita dengan tanpa harus melihat latar belakang agama atau ”identitas” masing-masing golongan.

Dari itu, pada gilirannya konsep inklusivitas mutlak dibutuhkan agar saling memahami bahwa kebenaran yang telah diyakini masing-masing kelompok atau seseorang sesuai dengan doktrin agamanya, tidak dapat ganggu oleh orang lain. Dengan keterbukaan tersebut akan menumbuhkan semangat baru untuk menemukan terobosan-terobosan untuk mencapai kesejahteraan baik sosial maupun nurani sebagai cita-cita substansial setiap manusia. Realitas pluralitas yang dapat mendorong terciptanya inklusivitas telah termaktub dalam kitab suci Al-quran, (QS. Al-Hujurat 14 & Al-Baqarah 213). Sehingga setiap manusia tidak memiliki hak untuk menentukan agama yang akan dianut oleh yang lain. Keyakinan terhadap suatu agama merupakan pilihan personal yang tidak bisa diintervensi oleh orang lain. Kebebasan beragama merupakan bagian terpenting untuk mewujudkan keadilan. Hal ini bukan berarti ingin mengatakan bahwa tidak ada kebenaran dalam agama atau ingin menyebutkan relativitas agama, sama sekali tidak. Cuma menghargai setiap pilihan orang lain adalah ajaran yang dianjurkan dalam tiap-tiap agama. Dalam Islam pun disebutkan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama. Dari itu, setiap golongan memiliki hak dan kebebasan untuk mengembangkan dan menyebarkan agamanya masing-masing dengan catatan tetap tidak boleh menghegemoni dan menindas yang lain.

Maka untuk tetap menjamin terjadinya kebebasan beragama, pemerintah harus tegas bahwa kemerdekaan beragama adalah pilihan privat yang tidak akan melanggar hak-hak orang lain. Dengan kata lain, dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi, negara tidak boleh mendukung satu agama dan satu kelompok paham. Negara harus tetap menjamin kebebasan kepada umat beragama untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing. Jika negara ikut campur dalam urusan agama yang sangat privat ini akan berakibat timbulnya perpecahan antara satu golongan dengan golongan lain dalam negara, yang tentu saja negara tidak akan aman. Ketika keamanan tidak bisa diatasi, akan menghancurkan institusi kenegaraan yang kita cintai ini.

Dengan demikian, aparatur negara secara keseluruhan bersama dengan masyarakat Indonesia harus merealisasikan konsep pluralisme keagamaan dan kebebasan beragama. Dengan usaha maksimal maka otoritas kebenaran yang sering kali dimonopoli oleh segelintir orang akan segera berakhir. Walahu A’lam.

*Busri Thaha, Pengurus PC PMII Sumenep 2008-2009

3 komentar:

  1. tulisan ini menarik dan perlu dikembangkan.Sebab,bangsa Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan kepluralannya, mengingat kondisinya demikian.

    BalasHapus
  2. bagus....tapi saya sebagai kader PMII Sumenep, juga berharap tulisan mengenai sistem kaderisasi.
    ttd,Mothar Atmojo,Kader PMII Komisariat Guluk-Guluk.

    BalasHapus